Hukuman Mati Kasus Narkoba dalam Pikiran Awam (Part 1)

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat ditanyakan pendapat oleh salah seorang dosen saya ketika kuliah di kelas. Ia menanyakan pendapat saya tentang tanggapan yang dilakukan negara lain terhadap hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba atau penyebaran narkoba.

Kemudia saya tertarik untuk sedikit membahas mengenai hal tersebut disini, ya hanya sekadar sharing tentang pendapat saya aja sih. Ini menurut pandangan saya aja, seorang mahasiswa yang cenderung sok tau yang masih sangat harus banyak belajar hehe.


Awal tahun 2015 ini ada beberapa terpidana hukuman mati kasus penyebaran narkoba yang melaksanakan hukuman matinya. Salah satu yang saya tau adalah Rani, seorang kurir narkoba, ia di hukum mati di Nusa Kambangan, dan ada juga beberapa warga negara asing yang juga divonis hukuman mati karena kasus yang serupa. Pada tahap pertama yang dilakukan pada tanggal 18 Januari lalu, ada WNA asal Belanda, Brazil, Vietnam, Malawi, Nigeria. Kemudian nanti pada tahap kedua hukuman mati kasus narkoba, terdapat WNA asal Australia, Filipina, Perancis dan Brazil.

Tentunya adanya hukuman mati yang dilakukan Indonesia ini menimbulkan pro dan kontra di dunia internasional. Beberapa negara asal WNA yang dijatuhi hukuman mati tersebut, kontra terhadap putusan ini namun ada pula yang mendukung hukuman mati kasus narkoba ini.

Hukuman mati ini jadi pemicu ketidakharmonisan hubungan Indonesia dengan beberapa negara yang warga negaranya mendapatkan vonis pahit seperti ini. Seperti misalnya kerajaan Belanda dan Brazil yang menarik duta besar mereka di Indonesia. Kemudian Australia pun sangat menentang hukuman mati yang dilakukan ini, bahkan perdana menterinya pun, Tony Abbott, sempat membuat statement yang terkesan mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah diberikan Australia kepada korban tsunami Aceh. Beberapa negara jelas 'komplain' mengenai masalah vonis hukuman mati karena kasus narkoba ini, Namun tidak semua negara yang bersangkutan melakukan hal yang serupa, Vietnam, Filipina, Ghana dan Malawi misalnya. Kebanyakan negara yang pro terhadap keputusan ini karena sebagai bentuk dukungan pemberantasan narkoba dan negara-negara tersebutpun menghadapi permasalahan narkoba, sama seperti Indonesia.

Negara-negara yang kontra terhadap keputusan hukuman mati, mereka meminta pembatalan hukuman mati terhadap warga negara mereka yang terlibat tapi justru hal tersebut tidak dikabulkan oleh Indonesia, negara-negara yang WN nya terlibat berusaha meminta grasi atau mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi atau melakukan pembicaraan langsung dengan Presiden Jokowi, ya nyatanya Jokowi justru menolak usaha-usaha yang dilakukan tersebut.

Menurut saya pribadi, saya setuju-setuju aja sih dengan adanya hukuman mati terhadap kasus narkoba ini. Soalnya Indonesia udah berada pada status darurat narkoba. Dan agar para pengedar narkoba punya rasa takut atau segan ketika akan mengedarkan narkoba ke Indonesia atau negara lain melalui Indonesia. Membuat para produsen atau pengedar narkoba menjadi tidak leluasa menjalankan aksinya di Indonesia. Mereka gak bisa seenaknya mikirin kepentingan mereka para produsen ataupun pengedar narkoba, mereka gak bisa seenaknya ngehancurin generasi-generasi Indonesia. It is clear that drugs really destroy our generation, the generation that will continue to build our country. Menurut saya dengan diberlakukannya hukuman mati di Indonesia akan membuat para pengedar narkoba itu sadar betul bahwa Indonesia itu gak bisa lagi diremehin atau digampangin masalah narkoba, agar mereka sadar bahwa Indonesia bukan lagi tempat yang aman untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Well, awalnya saya kurang setuju dengan adanya hukuman mati bagi kejahatan apapun, menurut saya dengan pemberian hukuman penjara seumur hidup itu sudah cukup namun untuk kasus narkoba yang sangat merugikan suatu negara atau bangsa atau generasi dari negara tersebut, saya rasa hukuman mati adalah hal yang cukup pantas dilakukan tentu dengan berbagai pertimbangan lainnya. Terlebih melihat kondisi di Indonesia saat ini yang berada dalam keadaan darurat narkoba.

Pemberlakuan hukuman mati kasus narkoba ini menurut saya adalah bentuk usaha yang dilakukan Indonesia dalam memberantas narkoba, menghentikan penyebaran narkoba. Karena Indonesia udah berada dalam situasi darurat itu juga makanya kalau bukan hukuman mati mungkin tidak akan mempanlah untuk para pengedar tersebut, makanya biar gak bener-bener ampuh usahanya ya dengan cara memberlakukan hukuman mati inilah. Mungkin ini adalah cara terbaik yang bisa dilakukan oleh Indonesia walaupun masih banyak pendapat yang mengatakan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran HAM karena dianggap merebut hak hidup seseorang.

To be continued

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rights For The Victims; Solution (Part 3-Finale)

Hoax dan Orang Tua; Sefruit Tips Meliterasi Baby Boomers & X

Touched by Jackie and Her Love to Him