Hukuman Mati Kasus Narkoba dalam Pikiran Awam (Part 2)


Selanjutnya, pendapat saya tentang negara-negara yang 'komplain' tentang masalah hukuman mati terhadap kasus narkoba, kalau saya sih ya membolehkan aja negara-negara tersebut protes. Soalnya hal itu tuh usaha mereka dalam melindungi dan memperjuangkan warga negara mereka. Silahkan aja sih, ya boleh-boleh aja. Hal yang wajarkan kalau negara melindungi warga negaranya dimanapun berada. Toh juga Indonesia melakukan hal yang serupa ketika ada warganya yang dijatuhi hukuman mati di negara lain walaupun bukan karena kasus narkoba.

"Semua negara yang warganya diancam hukuman mati memperjuangkan warganya, namun intensitas dan caranya berbeda. Ada yang pakai media, ada juga yang secara jalur diplomatik" - merdeka.com
Presiden Jokowi menolak dan tidak mengabulkan permohonan pembatalan eksekusi mati terpidana kasus narkoba. Karena penolakan dari Indonesia, beberapa negara melakukan beberapa hal yang sudah saya sebutkan pada part 1, seperti penarikan dubes, dsb sebagai bentuk rasa kekecewaan mereka terhadap Indonesia. Tapi sih ya kalau menurut saya, kok rasanya kurang wise aja sih ketika permintaan ditolak trus nunjukin rasa kecewa dengan hal-hal yang dilakukan beberapa negara tersebut tapi saya juga gak tau persis sih hal tersebut emang seharusnya dilakukan seperti itu atau gimana. Tapi ya menurut saya, kurang baik aja sih sikapnya kalau kayak gitu *sok bijak*. Bagaimanapun kan negara-negara tersebut harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka melakukan usaha untuk memperjuangkan dan melindungi warga negaranya kemudian usaha tersebut ditolak oleh Indonesia ya mending sih terima aja dengan menghormati dan tetap mendukung keputusan yang ada. Warga negara mereka melakukan kejahatan di Indonesia ya harus tanggung risikonya, harus menerima, menghormati dan menghargai hukum yang ada di Indonesia.

Ada WNI juga yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia. Disini saya melihat konsistensi sikap Indonesia terhadap pemberantasan narkoba yaitu dengan tidak melakukan protes, komplain ataupun meminta grasi atau memperjuangkan WNI tersebut. Walaupun divonis hukuman mati, Indonesia tidak memperjuangkan WNI tersebut karena keterlibatan WNI itu terhadap narkoba.

Semoga aja penegakan hukum di Indonesia ini terutama masalah death penalty terhadap kasus narkoba ini merupakan keputusan yang tepat. Dalam memutuskan vonis death penalty terhadap pengedar narkoba atau semua yang berhubungan dengan narkoba ini semoga sudah cukup pantas dan adil dilakukan, tapi sih bagi sebagian orang death penalty ini merupakan hal yang gak adil. Semoga aja sih keputusan yang telah diambil ini memang adil seadil-adilnya dan tidak ada tujuan lain apapun dibalik semua keputusan hukuman mati terhadap kasus narkoba di Indonesia.

Sekali lagi tulisan ini hanya pendapat saya yang pastinya masih banyak kekurangan, mungkin juga pemikiran saya ini memang pantas dikritisi. Saya belum benar-benar paham tentang hukum yang sebenarnya di Indonesia maupun dunia dan masalah diplomasi atau masalah kenegaraan lah pokoknya tapi saya pasti akan terus belajar biar pemahamannya mantabssss. Semoga juga sih pemikiran saya bisa diterima. Done! Hehe

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rights For The Victims; Solution (Part 3-Finale)

Hoax dan Orang Tua; Sefruit Tips Meliterasi Baby Boomers & X

Touched by Jackie and Her Love to Him